Bandarlampung (ANTARA) - Kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak mempengaruhi layanan kepada masyarakat.

"Tak ada hubungan antara kenaikan iuran dan standar layanan BPJS Kesehatan karena standar layanan yang baik sudah ditetapkan," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung, Muhammad Fakhriza, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, pelayanan di rumah sakit itu sudah ada standarnya, di BPJS Kesehatan ada standar layanannya. 

Ia menyebutkan, layanan yang dilakukan rumah sakit sesuai dengan kelasnya.

"Perbedaannya mungkin pada pemberian obat-obatan bagi pasien," katanya.

Fakhriza menjelaskan,  pemerintah sudah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Perpes Nomor 75 Tahun 2019 pada akhir Oktober 2019.

Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran hanya menyasar peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI).

"Buruh atau pekerja penerima upah dipastikan tidak ada perubahan iuran, kecuali gaji di atas Rp8 juta," katanya.


Kenaikan  itu, rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2020 dan membuat iuran Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.


 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Muklasin
Copyright © ANTARA 2024