Jakarta (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 16 kilogram asal Malaysia yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Vista, Medan, Sumatera Utara.
"Jumlah total tersangka tujuh orang dengan barang bukti narkoba 16 bungkus sabu-sabu seberat 16 kilogram," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari yang dihubungi ANTARA, Selasa malam.
Arman menyebutkan jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Vista, Medan atas nama Aya Radi.
"Hari ini napi Arya telah dijemput dari lapas untuk diminta keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik," katanya.
Kronologi penangkapan terjadi pada 29-30 September 2019 di Jalan Raya Paya Pasir, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka WR, RV dan JD mencoba menyelundupkan narkoba dari Malaysia menuju Batubara Sumatera Utara lewat jalur laut.Barang buktinya 10 bungkus sabu-sabu seberat 10 kilogram dibungkus dengan plastik dan diikat lakban.
Selanjutnya tim BNN mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial DK, IM, AR dan AY.
"Dari tangan empat tersangka itu kami sita barang bukti bungkus sabu-sabu seberat 6 kilogram yang dikemas dalam plastik warna kuning," katanya.
Jaringan tersebut, kata Arman, berencana mengedarkan barang haram itu di wilayah Medan, Pekanbaru, Palembang, Sumatera Utara dan sekitarnya.
"Keterkaitan tersangka dengan narapidana setelah kita mendapati jejak komunikasi mereka melalui ponsel, ATM. Kita juga menyita kartu identitas tersangka, mobil dan sepeda motor," katanya.