Prada Deri Purnama divonis seumur hidup
Kamis, 26 September 2019 14:02 WIB
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9) (ANTARA/Aziz Munajar/19)
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilam Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.
Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.
"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim.
Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Mendengar vonis hakim membuat keluarga korban yang berada di ruang sidang sempat bereaksi mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.
"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia (terdakwa) membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh, tapi itu sudah keputusan hakim akan kami ikuti," kata ibu korban, Suhartini usai persidangan.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.
Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.
Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.
"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim.
Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Mendengar vonis hakim membuat keluarga korban yang berada di ruang sidang sempat bereaksi mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.
"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia (terdakwa) membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh, tapi itu sudah keputusan hakim akan kami ikuti," kata ibu korban, Suhartini usai persidangan.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
TNI AD janjikan proses hukum 20 tersangka penganiaya Prada Lucky transparan
11 August 2025 20:16 WIB
Prada Anam tukang bangunan jadi TNI, Kasad berpesan tak lupakan teman seperjuangan
26 July 2021 22:23 WIB, 2021
Prada Ilham dipecat dan dihukum satu tahun penjara atas perusakan Polsek Ciracas
29 April 2021 21:03 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pewarta foto ANTARA rilis buku "Orang -Orang Bermata biru dari Minangkabau"
01 February 2026 11:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB