PSI tolak revisi UU KPK
Minggu, 8 September 2019 18:46 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany Alatas (psi.org) (psi.org/)
Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jakarta, Minggu, mengatakan ada beberapa poin yang membuat PSI menolak keras rencana revisi tersebut.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata dia.
Menurut dia, upaya revisi UU KPK tersebut sepertinya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
PSI juga mencium adanya aroma KPK akan menjadi sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali setelah aturan perundang-undangannya direvisi.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," katanya.
Kemudian, Tsamara menilai konsep dewan pengawas untuk KPK sangat absurd. Sebab dewan pengawas akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan.
"Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ucapnya.
Awalnya menurut dia PSI berpikir revisi terbatas dilakukan untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia maupun lembaga mana pun tidak ada yang sempurna.
"Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak" ujarnya.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jakarta, Minggu, mengatakan ada beberapa poin yang membuat PSI menolak keras rencana revisi tersebut.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata dia.
Menurut dia, upaya revisi UU KPK tersebut sepertinya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
PSI juga mencium adanya aroma KPK akan menjadi sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali setelah aturan perundang-undangannya direvisi.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," katanya.
Kemudian, Tsamara menilai konsep dewan pengawas untuk KPK sangat absurd. Sebab dewan pengawas akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan.
"Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ucapnya.
Awalnya menurut dia PSI berpikir revisi terbatas dilakukan untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia maupun lembaga mana pun tidak ada yang sempurna.
"Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak" ujarnya.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya untuk diperiksa
15 January 2026 11:32 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB