Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Selama satu tahun sejak Januari hingga Desember 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung menangangi sebanyak 2.081 perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), yang menduduki peringkat pertama perkara tindak pidana umum di Lampung, kata Kepala Kejati Lampung Susilo Yustisinus.

Kemudian disusul dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) 821 perkara, tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) 312 perkara, perlindungan anak 212 perkara, perjudian 74 perkara, senjata api 53 perkara, penggelapan 165 perkara, penganiayaan berat 75 perkara, dan pemerasan 42 perkara, katanya.

Saat Press Gathering di Bandarlampung, Senin, ia menjelaskan, dalam perkara pidana umum (pidum) secara keseluruhan untuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berjumlah sebanyak 4.820 perkara, penerimaan berkas tahap I sebanyak 4.824 perkara, penerimaan P21 sebanyak 4.558 perkara.

Baca juga: Kejati Tangkap 12 Terpidana DPO Selama Setahun

Selanjutnya, penerimaan tahap II dan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyiduk umum sebanyak 4.556 perkara, berkas yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 4.505 perkara, dan perkara yang sudah diputus pengadilan sebanyak 4.089 kasus, sementara yang telah dieksekusi sebanyak 4.026 perkara.

"Kemudian untuk Pidum dari tingkat banding mencapai sebanyak 51 perkara, kasasi sebanyak 21 perkara, Peninjauan Kembali (PK) sebanyak satu perkara, dan grasi tidak ada," kata Susilo.

Kajati juga menjelaskan soal hukuman mati, yang disebutnya ada delapan terpidana yang menjalani hukuman mati.

Hukuman mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni di Lampung Selatan sebanyak dua terpidana, Lampung Barat satu terpidana. Kemudian hukuman mati yang masih dalam proses, yaitu di Tanggamus sebanyak satu terpidana dan di Bandarlampung sebanyak empat terpidana, katanya.

Baca juga: Kejati Lampung Bagikan Kaos Peringati Hari Anti Korupsi

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024