Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberamtas Korupsi (KPK), menuntut Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramdhan dengan kurungan penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara terkait kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama," jelas Sobari, salah satu JPU dari KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Menurut Sobari, putusan tersebut telah melalui dua pertimbangan, hal yang memberatkan dan hal meringankan atas apa yang telah dilakukan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah bersih dari korupsi sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan telah mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp100 juta.

"Dengan meperhatikan itu, kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Semenatara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Ruhut Simanjuntak meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu untuk membacakan fledoi (pembelaan) terkait kasus tersebut.

"Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk membacakan pembelaan," katanya.

Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada Rabu tanggal 5 Desember 2018 mundur selama satu hari. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Mintrisnawati lantaran sedang ada agenda ke luar kota.

"Karena saya mau pergi ke luar kota, jadi sidang diundur satu hari. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 6 Desember 2018," tutup Ketua Majelis Hakim.

Pewarta : Triono Subagyo dan Damiri
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024