Bandarlampung (Antaranews Lampung) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan pasangan  Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih hasil pilkada serentak 27 Juni 2018.
         Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Bandarlampung,  Minggu, berdasarkan  surat keputusan nomor 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018. 
           
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, usai sidang pleno penetapan mengatakan rapat pleno terbuka itu dilakukan paling lama tiga hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP). 
         
Menurutnya, pada Jumat (10/8) lalu KPU menerima salinan putusan dari MK,  sehingga KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih.
         
Pada pleno terbuka, lanjutnya, dihadiri pasangan calon terpilih, Penetapan tersebut dihadiri Kapolda Lampung Irjen Suntana,  perwakilan dari DPRD Lampung Riza Mirhadi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul,  Iskardo P Panggar, Adek Asyari. 
     
 Sementara dari partai pengusung dan pendukung koalisi dari Golkar Supriyadi Hamzah,  PAN Irfan Nuranda Djafar, PKB Jauharoh Haddad, instansi terkait dan sejumlah relawan.
       
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, yakni M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli lainnya tak hadir pada rapat pleno terbuka.
       
"Mereka semua diundang tapi tak hadir," kata Nanang.
        








 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024