BPOM: belum ada studi buktikan bahaya mikroplastik
Senin, 19 Maret 2018 9:10 WIB
Dokumentasi Pekerja memasukan botol-botol minuman bekas ke mesin pres di sebuah gudang pengepul botol plastik di kawasan Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (Antaranews Lampung) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum terdapat studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik pada tubuh manusia dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu (18/3).
Lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah Lembaga Pangan Dunia (FAO), The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Apalagi badan standar pangan dunia di bawah FAO, Codex, belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
Lembaga Internasional seperti European Food Safety Authority (EFSA), US-Environmental Protection Agency/US-EPA pun sedang mengembangkan pengkajian, termasuk metode analisis untuk penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
BPOM RI berjanji terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di tingkat nasional dan internasional.
Menghadapi isu bahaya mikroplastik dalam air minum dalam kemasan (AMDK), konsumen diimbau tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia diatur dalam SNI AMDK.
Selain itu,terdapat Peraturan Kepala Badan POM yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan Codex.
BPOM RI melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah Lembaga Pangan Dunia (FAO), The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Apalagi badan standar pangan dunia di bawah FAO, Codex, belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
Lembaga Internasional seperti European Food Safety Authority (EFSA), US-Environmental Protection Agency/US-EPA pun sedang mengembangkan pengkajian, termasuk metode analisis untuk penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
BPOM RI berjanji terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di tingkat nasional dan internasional.
Menghadapi isu bahaya mikroplastik dalam air minum dalam kemasan (AMDK), konsumen diimbau tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia diatur dalam SNI AMDK.
Selain itu,terdapat Peraturan Kepala Badan POM yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan Codex.
BPOM RI melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pewarta : Dyah Dwi A
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN Lampung ajak masyarakat kumpulkan ribuan botol plastik untuk jaga lingkungan
13 June 2025 21:51 WIB
IIB Darmajaya beri pelatihan daur ulang sampah plastik di Bandarlampung
10 January 2025 9:09 WIB, 2025
Pakar sebut asetil selulosa tandan sawit bisa jadi bahan baku plastik
02 December 2024 15:30 WIB, 2024
Forum Bank Sampah Lampung sebut pengelolaan sampah pesisir perlu teknologi
19 November 2024 19:15 WIB, 2024
Pj Gubernur Lampung minta kelola sampah plastik kurangi rusaknya lingkungan
31 October 2024 18:52 WIB, 2024