Pringsewu,Lampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyerahkan sedikitnya 300 dari 1.100 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Kabupaten Pringsewu, Budiman mewakili Bupati Pringsewu Sujadi di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/1).

"Program PTSL ini adalah hasil keputusan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri," kata Budiman.

Dia mengatakan program PTSL juga merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang agraria.

Melalui kegiatan tersebut masyarakat akan memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, sehingga dapat lebih mendorong lagi terciptanya pertumbuhan ekonomi rakyat, ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejehateraan melalui kebijakan agraria yang memihak kepada kepentingan rakyat.

Kepada para aparat pemerintah daerah, khususnya camat dan kepala pekon, agar senantiasa memberikan pemahaman kepada warganya tentang manfaat program PTSL, serta melibatkan juga aparatur di bawahnya baik RW atau Kepala Dusun hingga RT.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Alfarabi serta Camat Pagelaran dan Pagelaran Utara.  
 















 

Pewarta :
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024