Pemred Kompas TV Beri Keterangan Dirdik KPK
Rabu, 11 Oktober 2017 15:58 WIB
Rosiana Silalahi, jurnalis dan presenter tv (ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemimpin Redaksi Kompas Televisi (Pemred Kompas TV) Rosiana Silalahi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Panggilan ini terkait program acara Aiman yang mewawancari aktivis ICW," kata Rosiana di Jakarta Rabu.
Wanita yang biasa disapa Rosi itu menyebutkan kedatangan ke Polda Metro Jaya merupakan panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pada panggilan pertama, Rosi tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian lantaran belum dapat kepastian terkait materi laporannya.
Rosi memastikan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
Awalnya, Rosi akan menyampaikan keterangan kepada Dewan Pers namun laporan Aris Budiman kepada aktivis ICW itu tidak terkait profesi jurnalis.
Selain Rosi, pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.
Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik saat diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menegaskan laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada nara sumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.
Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.
"Panggilan ini terkait program acara Aiman yang mewawancari aktivis ICW," kata Rosiana di Jakarta Rabu.
Wanita yang biasa disapa Rosi itu menyebutkan kedatangan ke Polda Metro Jaya merupakan panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pada panggilan pertama, Rosi tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian lantaran belum dapat kepastian terkait materi laporannya.
Rosi memastikan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
Awalnya, Rosi akan menyampaikan keterangan kepada Dewan Pers namun laporan Aris Budiman kepada aktivis ICW itu tidak terkait profesi jurnalis.
Selain Rosi, pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.
Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik saat diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menegaskan laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada nara sumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.
Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dalang pembakar mobil Lapas Pekanbaru akan dipindahkan ke Nusakambangan
26 January 2022 6:46 WIB, 2022
Terpapar COVID-19 pada Desember, Wali Kota Pematangsiantar terpilih meninggal dunia
13 January 2021 19:54 WIB, 2021
Putra Nababan nilai ANTARA relevan sebagai media referensi penangkal hoaks
27 August 2019 13:45 WIB, 2019
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Polda Lampung gandeng Unila untuk penanganan sengketa lahan di Tulang Bawang
21 January 2026 16:08 WIB