Jakarta (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan dana desa serta melakukan pembinaan terhadap kepala desa.

"Dana desa sudah menjadi isu nasional. BPK harus melakukan pemeriksaan dana desa serta BPKP juga melakukan pembinaan terhadap kepala desa," kata Misbakhun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Sekretaris Jenderal  BPK dan Kepala BPKP di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Misbakhun, dana desa telah menjadi isu nasional, terutama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.

Misbakhun menjelaskan, tidak semua kepala desa memahami konsep tata kelola keuangan negara, padahal ujung tombak pemerintahan itu ada pada kepala desa.

"Saat ini, sistem dan mekanisme dana desa dilakukan melalui transfer daerah ke kas daerah di masing-masing kabupaten," katanya.

Menurut dia, pada saat transfer dana desa masuk ke kas daerah, maka dana desa masuk menjadi bagian dari APBD.  "Di sinilah kemudian bupati seolah-olah menjadi sinterklas bagi desa-desanya."

Guna meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan pengetahuan kepala desa terhadap tata kelola keuangan negara di desa, Misbakhun mengingatkan BPK dan BPKP untuk melakukan sosialisasi pengawasan dana desa di setiap kabupaten di Indonesia.

Ia  menegaskan, BPK dan BPKP dalam setiap melakukan sosialisasi agar mengajak anggota Komisi XI DPR RI dan kepala daerah. "Ini sangat penting untuk membangun kemampuan kepala desa. Apalagi tugas BPKP adalah melakukan penagawasan tata kelola keuangan," katanya.

Misbakhun menambahkan, jika BPK dan BPKP tidak melakukan supervisi maka para kepala desa akan kebingunan, karena yang bisa membuat anggota Komisi XI DPR RI penting ketika BPK dan BPKP  turun mengajak setiap kepala daerah, sehingga kepala desa pasti akan datang.

Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menjelaskan, rezim dana desa itu ada tiga kelompok, yakni secara administrasi pengelolaan dana di Kementerian Desa, secara administrasi pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri serta secara pelaksanaan ada di kas negara dan kas daerah, yakni di Kementerian Keuangan dan Badan Keuangan Daerah.

"Kepala desa harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka menyusun rancangan anggaran dengan baik," katanya.

Menurut Misbakhun, jangan sampai karena kepala desa tidak memahami tata kelola keuangan dan prosedur administrasi, mereka kemudian masuk penjara. (ANTARA)

Pewarta : Riza Harahap
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024