Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Winarno dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
         
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
         
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Kasubtim 1 BPK RI Choirul Anam untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kasubdit Peningkatan Kapasitas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Fahri untuk tersangka Sugito (SUG).
         
Sebelumnya, KPK pada Jumat (14/7) memeriksa Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dalam pemyidikan kasus tersebut.
         
"Kami konfirmasi terkait dengan laporan keuangan di Kemendes PDTT dan proses koordinasi antara Kemendes PDTT dengan BPK dalam proses audit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (14/7).

ANTARA

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024