Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim gabungan Polri, KSKP dan Stasiun KIPM Kelas I Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 65.000 ekor bibit lobster yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster sebanyak 65.000 ekor yang berasal dari Jawa," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPMKHP) Kelas I Lampung, Suradi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, bibit lobster ini dimuat dalam kemasan sterefoam dan dimuat dalam kendaraan transportasi mobil travel dengan supir berinisial SB (35) di Pelabuhan Bakauheni.

Turut diamankan pelaku lain dari hasil pengembagan di wilayah Bandarjaya, Lampung Tengah di sebuah gudang yang menjadi tempat transit bibit lobster yakni WYD (30), BD (35), YHD (30), AS (32), RD (33), dan FSL (35).

"Bibit ini berasal dari Jawa yang rencananya akan dibawa ke wilayah Palembang, melalui Lampung sebagai transit," katanya.

Perbuatan yang dilakukan ini jelas melanggar UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU kementrian kelautan dan perikanan  No. 56 tahun 2016.

"Seharusnya yang mesti dikirim berat badan lobster harus melebihi 200 gram," kata Suradi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah dua sampai tiga kali terjadi pengiriman lobster tersebut, berdasarkan UU dilarang menangkap dan mengirim budidaya benih lobster. "Potensi kerugian negara akibat para pelaku sebesar Rp13 miliyar," katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 37 ekor pengiriman benih "baby lobster", 31 buah stereofoam, tiga buah tabung gas besar, tiga buah ciler, dua buah pompa air, dua buah bak besar warna biru, tiga buah rolalumunium foil.

Selain itu juga satu kantong plastik koran, satu buah kantong plastik busa potong 100 buah toples, satu buah pompa alkon merek waterpum wasabi, sembilan telepon genggam, tiga buah jirigen.

Lalu, tiga buah soldair, satu bungkus karet gelang, satu bungkus plastik bening, satu unit kulkas, satu buah selang, dua buah saringan, dua buah corong, satu buah ember. (ANTARA)

Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024