Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Warga yang tinggal di kawasan lindung Register 38 Gunung Balak, di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mempertanyakan status lahan sejumlah desa definitif yang berada dalam kawasan hutan lindung tersebut.

"Kami berharap ada kebijakan yang mementingkan masyarakat meskipun pengelolaan hutan lindung memang telah diatur sesuai Undang Undang Kehutanan. Namun jika mengacu pada undang-undang dimaksud, jika disampaikan kepada masyarakat akan kecewa," kata I Nyoman Sariyasa, Kepala Desa Brawijaya yang desanya masuk dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, di Lampung Timur, Jumat.

Nyoman ikut bertemu dan berdialog dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan jajaran Pemkab Lampung Timur, di kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Kamis (9/2), terkait persoalan pengelolaan lahan di Register 38 Gunung Balak itu.

Dia menuturkan bahwa di kawasan Gunung Balak sudah terbentuk sejumlah desa definitif yang dihuni ribuan warga, sehingga warga akan mempertanyakan pengelolaan lahan kawasan yang terlanjur ditinggali tersebut.

Kepala Desa Sri Rejosari, di Kecamatan Way Jepara juga menuturkan sejumlah dusun pada desanya masuk dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak, dan warganya menunggu kejelasaan penyelesaian status pengelolaannya.

"Warga kami di sejumlah dusun masuk kawasan Gunung Balak, tadinya menolak skema hutan kemasyarakatan namun sekarang warga kami sudah menerima dengan pola HKm itu, tapi beri kami kepastian kapan penyelesaiaan persoalan ini oleh Kementerian Kehutanan," ujarnya pula.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir Syaiful Bachri MM mengatakan keberadaan sejumlah desa berstatus definitif di kawasan hutan lindung di Gunung Balak tidak hanya terdapat di Kabupaten Lampung Timur, tapi juga di sejumlah daerah banyak berdiri desa berstatus definitif seperti di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Barat.

Menurut Syaiful, solusi penyelesaiannya dengan skema pemanfaatan hutan produksi yang memperbolehkan tanah kawasan hutan lindung itu memungkinkan dilepaskan kepada warga, namun dengan catatan luas kawasan hutan lindung di daerah itu lebih dari 30 persen dari luas daratannya.

"Sebenarnya ada skema hutan produksi yang bisa dikonversi jika wilayah hutannya lebih dari 30 persen itu boleh dilepaskan sesuai amanat undang-undang. Tapi masalahnya luas hutan di Provinsi Lampung di bawah 30 persen hanya sekitar 28,5 persen saja, jadi tidak ada pelepasan lahan hutan kepada warga yang bisa hanya tukar menukar lahan saja dan lahan hutan itu tetap ada sehingga fungsi hutan lindung tidak terganggu," ujar dia lagi.

Dia menegaskan bahwa sejumlah kawasan dalam hutan lindung Gunung Balak yang telanjur menjadi desa definitif status tanahnya adalah tetap lahan milik negara.

"Status tanahnya tidak akan dilepas, tapi nanti akan diatur oleh Kementerian Kehutanan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi karena sudah ada permukiman, dan negara pasti mengaturnya melihat kondisi yang ada," kata dia pula.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur Tarmidzi menyebutkan terdapat 17 desa definitif yang sebagian wilayahnya masuk kawasan hutan lindung Gunung Balak, dan 2 desa definitif yang seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan lindung tersebut.  (Ant)

Pewarta : Muklasin
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2025