Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung menyebutkan realisasi amnesti pajak periode I dan II di daerah ini mencapai Rp4.090.320.718.

"Dengan peserta Tax Amnesty di Lampung Timur sebanyak 146 wajib pajak, realisasinya mencapai Rp4.090.320.718," kata Arya Mataram, Kepala KP2KP Sukadana, di Lampung Timur, Senin (6/2).

Sedangkan pada periode II Tax Amnesty yang berlangsung 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sampai tanggal 6 Februari ini, perolehannya mencapai Rp141.878.228 dengan peserta 22 wajib pajak.

Arya menyatakan selama pelaksanaan Program Amnesti Pajak itu, KP2KP Sukadana dan KPP Pratama Metro aktif menyosialisasikan program tersebut ke sejumlah instansi, meliputi kegiatan sosialisasi, surat imbauan, gathering maupun pertemuan dengan asosiasi/profesi.

Kemudian pihaknya juga melakukan penambahan jam pelayanan hari Sabtu dan Minggu, dan menyediakan Helpdesk khusus Amnesti Pajak.

Secara terpisah, Kepala KPP Pratama Metro Agus Pramono menyebutkan realisasi amnesti pajak periode I dan II oleh KPP Pratama Metro yang meliputi wilayah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp54.376.416.127 dengan kepesertaan 1.109 wajib pajak.

Perolehan amnesti pajak periode III hingga 6 Februari mencapai Rp2.219.266.125 dengan peserta 104 wajib pajak (Ant)

Pewarta : Muklasin
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024