Denpasar (Antara Lampung) - Tiga rumah sakit swasta di Provinsi Bali telah menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai 31 Desember 2016.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya MPPM, di Denpasar, Selasa.
   
Tiga RS swasta yang tidak melanjutkan kerja sama menjadi jejaring BPJS Kesehatan adalah RS Kasih Ibu Denpasar, RS Kasih Ibu Tabanan, dan RSIA Puri Bunda Denpasar.
         
Suarjaya mengatakan ketiga RS swasta tersebut tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seiring dengan berakhir MoU kerja sama pada 31 Desember 2016.
         
"Sah-sah saja kalau RS swasta mau berhenti. Kalau mau melanjutkan juga itu haknya, karena kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS swasta bersifat sukarela. Beda halnya dengan RS pemerintah yang wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
          
"Kalau memang ada RS swasta yang berhenti bekerja sama, mudah-mudahan nanti ada yang masuk lagi. Yang terpenting, semua RS harus mengoptimalkan pelayanannya dan tidak boleh sampai menolak pasien," ujarnya pula.
         
Suarjaya menambahkan, di Bali total ada 42 RS swasta, namun belum semuanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga mengusulkan agar rumah sakit swasta yang masuk dalam jejaring BPJS Kesehatan dapat mengurangi tempat tidur untuk kelas VIP, karena sebagian besar pasien Jaminan Kesehatan Nasional merupakan pasien kelas I, kelas II, dan kelas III.
          
Menurut dia, bisa saja pihak RS mengubah ruang kelas VIP menjadi kelas I, mengingat dari sisi pendapatan juga dinilai akan lebih menguntungkan merawat dua pasien kelas I dibandingkan satu pasien VIP.

       

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024