Dahlan Iskan: Saya Memang Sedang Diincar
Jumat, 28 Oktober 2016 0:57 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10). Dahlan akhirnya ditahan. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)
Surabaya (ANTARA Lampung) - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur H Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim itu pada 2002-2004.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa," katanya, sesaat hendak meninggalkan kantor Kejati Jatim, di Surabaya, Kamis (27/10) malam.
Dahlan diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.
"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf," katanya.
Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan itu.
Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.
"Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan di antaranya dilontarkan pada hari Kamis (27/10) ini. Dari 16 pertanyaan itu, ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," katanya pula.
Saat ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.
"Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," kata dia lagi.
Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, ia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni hukum.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa," katanya, sesaat hendak meninggalkan kantor Kejati Jatim, di Surabaya, Kamis (27/10) malam.
Dahlan diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.
"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf," katanya.
Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan itu.
Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.
"Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan di antaranya dilontarkan pada hari Kamis (27/10) ini. Dari 16 pertanyaan itu, ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," katanya pula.
Saat ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.
"Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," kata dia lagi.
Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, ia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni hukum.
Pewarta : Edy M Ya'kub
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidik Polda Jambi periksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus kelapa sawit
03 October 2023 13:20 WIB, 2023
Dahlan Iskan mengaku tak banyak tahu soal korupsi proyek LNG Pertamina
15 September 2023 5:28 WIB, 2023
Dahlan Iskan sebut kepercayaan media massa harus lebih tinggi dari medsos
12 January 2023 8:10 WIB, 2023
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Polda Lampung gandeng Unila untuk penanganan sengketa lahan di Tulang Bawang
21 January 2026 16:08 WIB