Pelaku Pembunuhan Karyawan Malahayati Jalani Sidang Militer
Selasa, 31 Mei 2016 9:03 WIB
Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati menjalani sidang militer di UPT Oditurat Militer 1-04 Lampung. (FOTO:ANTARA Lampung/Penrem Gatam)
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati menjalani sidang militer di UPT Oditurat Militer 1-04 Lampung.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Letkol CJK Surono itu, dilaksanakan di UPT Odmil 1-04 Sukarame, Bandarlampung, Senin, dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi-saksi.
"Terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto terjerat dalam kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati bernama Sofyan. Pembunuhan terhadap Sofyan dilakukan oleh terpidana Kamella dan Prada Dadi di kamar kos Kamella Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan pada September 2015 lalu," kata Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf CH Prabowo.
Dia mengatakan, sidang digelar di Lampung untuk memudahkan mendatangkan saksi, mengingat jika dilakukan di Palembang akan memakan waktu untuk majelis hakim dari Mabes TNI.
Dalam sidang ini menampilkan tiga orang saksi lainnya yakni Nia Triswanti, Briptu Erdiyan, dan Aipda Jiran Sari.
Dalam kasus ini, Prada Ahmad Dadi Pracipto dijerat dengan hukum primer pasal 339, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan, subsider pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, terdakwa Kamella telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (23/2), setelah dinyatakan bersalah bersama kekasihnya Prada Ahmad Dadi Pracipto telah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.
Kedua terdakwa menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella.
Motif pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. (Ant)
Sidang yang dipimpin hakim ketua Letkol CJK Surono itu, dilaksanakan di UPT Odmil 1-04 Sukarame, Bandarlampung, Senin, dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi-saksi.
"Terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto terjerat dalam kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati bernama Sofyan. Pembunuhan terhadap Sofyan dilakukan oleh terpidana Kamella dan Prada Dadi di kamar kos Kamella Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan pada September 2015 lalu," kata Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf CH Prabowo.
Dia mengatakan, sidang digelar di Lampung untuk memudahkan mendatangkan saksi, mengingat jika dilakukan di Palembang akan memakan waktu untuk majelis hakim dari Mabes TNI.
Dalam sidang ini menampilkan tiga orang saksi lainnya yakni Nia Triswanti, Briptu Erdiyan, dan Aipda Jiran Sari.
Dalam kasus ini, Prada Ahmad Dadi Pracipto dijerat dengan hukum primer pasal 339, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan, subsider pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, terdakwa Kamella telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (23/2), setelah dinyatakan bersalah bersama kekasihnya Prada Ahmad Dadi Pracipto telah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.
Kedua terdakwa menganiaya Sofyan secara bersama-sama hingga akhirnya tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella.
Motif pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. (Ant)
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Hukuman terdakwa oknum anggota TNI AL atas kasus penembakan bos rental berkurang
20 October 2025 22:13 WIB
Sejumlah relawan Sumud Nusantara Malaysia dikabarkan diculik militer Israel
02 October 2025 5:15 WIB