Bagaimana Nasib Abraham Samad?
Sabtu, 27 Februari 2016 0:31 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Bagaimana kelanjutan proses hukum dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad?
Ternyata Kejaksaan Agung masih mengundurkan penentuan nasib mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto apakah berlanjut ke persidangan, dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau mendeponir kasus keduanya.
Setelah sebelumnya Kejagung berjanji pada pekan ini sudah diambil keputusan untuk dua mantan pimpinan KPK itu.
"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).
Ia menegaskan untuk memutuskan proses hukum kedua eks-komisioner KPK itu memerlukan pengkajian yang lebih cermat. "Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Itu kita lihat situasinya seperti. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.
Hal itu, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk memutuskannya. "Tinggal tunggu waktunya saja," katanya lagi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan langkah hukum terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditentukan pekan ini, apakah memutuskan mendeponir atau sebaliknya.
"Minggu ini akan kita putuskan," katanya, di Jakarta, Rabun (24/2) lalu.
Ia menegaskan soal pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum itu (deponeering) merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.
Sementara itu, Polri mengharapkan sebaiknya kasus mantan KPK Abraham Samad bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, 'criminal juctice system' kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
Ternyata Kejaksaan Agung masih mengundurkan penentuan nasib mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto apakah berlanjut ke persidangan, dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau mendeponir kasus keduanya.
Setelah sebelumnya Kejagung berjanji pada pekan ini sudah diambil keputusan untuk dua mantan pimpinan KPK itu.
"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).
Ia menegaskan untuk memutuskan proses hukum kedua eks-komisioner KPK itu memerlukan pengkajian yang lebih cermat. "Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Itu kita lihat situasinya seperti. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.
Hal itu, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk memutuskannya. "Tinggal tunggu waktunya saja," katanya lagi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan langkah hukum terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditentukan pekan ini, apakah memutuskan mendeponir atau sebaliknya.
"Minggu ini akan kita putuskan," katanya, di Jakarta, Rabun (24/2) lalu.
Ia menegaskan soal pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum itu (deponeering) merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.
Sementara itu, Polri mengharapkan sebaiknya kasus mantan KPK Abraham Samad bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, 'criminal juctice system' kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
Pewarta : Riza Fahriza
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dugaan korupsi CSR BI, KPK jadwalkan pemanggilan ulang Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
03 May 2025 6:43 WIB, 2025
KPK panggil tiga saksi kasus cuci uang mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS
18 February 2021 11:57 WIB, 2021
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Polres Lampung Selatan sita 42,8 kg sabu di Bakauheni selama Agustus 2026
05 September 2026 17:24 WIB
Polres Lampung Selatan sita 769 kartrid mengandung etomidate di Bakauheni
04 September 2026 20:19 WIB
Kemenkum gelar harmonisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tulang Bawang Barat
03 September 2026 19:29 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung tekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah
03 September 2026 18:49 WIB