Jakarta (ANTARA Lampung) - Sejak Oktober 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan sebanyak 151 kapal penangkapan ikan secara ilegal di berbagai daerah di Tanah Air.

"Jumlah kapal IUU Fishing (Penangkapan Ikan Secara Ilegal) yang sudah ditenggelamkan selama ini 151 kapal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Senin.

Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari sejumlah negara tetangga, antara lain 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, serta satu kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Menurut dia, penenggelaman banyak kapal pencuri ikan itu adalah untuk menimbulkan "deterrent effect" atau efek jera bagi pelaku.

Menteri Susi menegaskan bahwa pemerintah dalam memberantas pencurian ikan semakin lama semakin kuat dalam rangka guna mengamankan laut Indonesia.

"Pemerintah mengamankan semua kejahatan di laut Indonesia sehingga Indonesia lebih aman," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah negara lain seperti Thailand juga semakin gencar menangkap kapal penangkapan ikan secara ilegal seperti beberapa kapal yang ditangkap di perairan dekat Phuket, Thailand, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, ujar Susi, pihak Republik Indonesia juga jangan ketinggalan dan juga bakal terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai negara lain dalam memberantas pencurian ikan.

Apalagi, posisi kapal ilegal diketahui tidak hanya melalui mekanisme internal seperti Indeso, tetapi juga informasi baik dari masyarakat maupun satelit negara lain.

Menteri juga menyatakan pihaknya juga melakukan penyidikan yang terkait dengan sirkulasi seperti peredaran uang yang terkait dengan penangkapan ikan secara ilegal.

Di awal konferensi pers, Menteri Susi juga mengajak peserta konpers untuk mendoakan salah satu staf KKP yang meninggal beberapa waktu lalu di Soekarno-Hatta saat persiapan untuk penenggelaman kapal yang dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, hari ini.(Ant)

Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024