Surabaya (ANTARA Lampung) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)berupaya mengubah paradigma pelayanan yang selama ini dianggap tanpa kepastian melalui berbagai inovasi dan program yang diluncurkan seperti "home delivery service".

"Kita berikan kepastian dan penjelasan agar berkas permohonan yang masuk diperiksa petugas tidak dibiarkan karena ada kekurangan berkas," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Surabaya Jawa Timur, Minggu (10/1).

Ferry mengunjungi sistem pelayanan BPN kota-kabupaten se-Jawa Timur pada acara "Car Free Day" di Surabaya.

Sejumlah kantor BPN membuka loket/konter pelayanan saat car free day seperti Kantor BPN Kota Surabaya I, Surabaya II, Kota-Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Pasuruan, Gresik, Bangkalan, Sidoarjo dan Blitar.

Program home delivery service yakni petugas BPN mengirimkan langsung sertifikat yang dimohonkan seorang warga khususnya yang lanjut usia atau jarak rumahnya jauh dari kantor pelayanan.

Ferry menuturkan sebelumnya masyarakat menganggap terjadi pembiaran terhadap pelayanan BPN karena berkas yang tidak lengkap maupun alasan lainnya.

Menteri Ferry menegaskan paradigma negatif terhadap BPN itu harus dihilangkan dengan menciptakan sejumlah inovasi pelayanan prioritas masyarakat.

"Selama ini permohonan terjadi bertahun-tahun karena petugas tidak menginformasikan kekurangan berkas dan pemohon (masyarakat) tidak kunjung datang ke kantor (BPN)," ungkap Ferry.

Guna mengantisipasi hal itu, Ferry menyatakan petugas BPN menggulirkan program pelayanan online yang dapat menginformasikan kepada masyarakat ketika terdapat kekurangan persyaratan, jangka waktu penyelesaian termasuk besaran biaya.

Ferry mengatakan pihaknya mendorong seluruh kantor BPN di wilayah menggulirkan berbagai inovasi pelayanan sejak November 2014.

Inovasi pelayanan itu, dituturkan mantan anggota Komisi II DPR guna mendekatkan dan memudahkan masyarakat mengurus legalisasi aset pertanahan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menggulirkan program lainnya seperti sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan negara.

Bagi PKL yang memiliki HGU dapat diangunkan ke bank daerah setempat guna menambah modal usaha sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi.
 

Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024