Tauhidi: Status Tersangka Tak Ganggu Kerja
Selasa, 29 Desember 2015 22:11 WIB
Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Penjabat Bupati Lampung Timur, Tauhidi, menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus korupsi yang disandangnya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang harus tetap dijalaninya, sehingga masih tetap mengerjakan tugas dengan baik memimpin Lampung Timur.
"Tidak merasa terganggu, terkait status saya 'kan itu pengerjaan yang terjadi tahun 2012, saya sama sekali tidak merasa terganggu," ujar Tauhidi, di Lampung Timur, Selasa (29/12), menanggapi pertanyaan wartawan atas status tersangka kasus korupsi yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebelumnya.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kewenangan institusi penegak hukum, dan dirinya telah mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Saya sudah dipangil dan saya jelaskan, ini lho yang sebenarnya, penegak hukum nantinya akan menemukan siapa 'sih sebenarnya yang bertanggungjawab," kata Tauhidi lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, dengan salah satu tersangka itu adalah T (Tauhidi, Red), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sekarang menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, awal November 2015 lalu, mengatakan empat tersangka itu adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), T (Penjabat Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).
Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.
Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut diduga terjadi penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.
Amir Yanto mengatakan dalam rangka percepatan proses penyidikan, Kejaksan Agung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hingga saat ini, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Tauhidi tetap menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur dan belum diperoleh informasi adanya kebijakan untuk penarikan penugasan sebagai penjabat bupati atau penggantiannya.
"Tidak merasa terganggu, terkait status saya 'kan itu pengerjaan yang terjadi tahun 2012, saya sama sekali tidak merasa terganggu," ujar Tauhidi, di Lampung Timur, Selasa (29/12), menanggapi pertanyaan wartawan atas status tersangka kasus korupsi yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebelumnya.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kewenangan institusi penegak hukum, dan dirinya telah mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Saya sudah dipangil dan saya jelaskan, ini lho yang sebenarnya, penegak hukum nantinya akan menemukan siapa 'sih sebenarnya yang bertanggungjawab," kata Tauhidi lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, dengan salah satu tersangka itu adalah T (Tauhidi, Red), mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sekarang menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, awal November 2015 lalu, mengatakan empat tersangka itu adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), T (Penjabat Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat).
Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.
Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut diduga terjadi penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.
Amir Yanto mengatakan dalam rangka percepatan proses penyidikan, Kejaksan Agung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hingga saat ini, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Tauhidi tetap menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur dan belum diperoleh informasi adanya kebijakan untuk penarikan penugasan sebagai penjabat bupati atau penggantiannya.
Pewarta : Muklasin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Lampung Selatan tegaskan komitmen untuk jaga lingkungan bebas sampah
11 February 2026 18:10 WIB
Bupati Lamtim berterima kasih kepada Presiden atas pembangunan Jembatan Way Bungur
05 February 2026 23:42 WIB
Terpopuler - Lampung Timur
Lihat Juga
Bupati Lamtim berterima kasih kepada Presiden atas pembangunan Jembatan Way Bungur
05 February 2026 23:42 WIB
Mahasiswa KKN Itera ubah air payau jadi layak konsumsi di Desa Sukorahayu
03 February 2026 16:31 WIB
Tanggapi video viral, Bupati Lamtim pastikan Jembatan Merah Putih segera dibangun
01 February 2026 21:56 WIB