Praperadilan Ricky Tamba Aktivis '98 Ditolak
Selasa, 10 November 2015 19:22 WIB
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Hakim tunggal Cokro Hendro Mukti menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka atas aktivis 1998 Ricky Tamba, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (10/11).
"Berdasarkan bukti-bukti permohonan yang diajukan pemohon tidak berdasar, maka majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata hakim Cokro Hendro Mukti.
Gugatan praperadilan dilakukan Ricky Tamba, aktivis 1998 di Lampung, di PN Tanjungkarang atas penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung sejak 20 Oktober 2015 dalam sangkaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160, dan pasal 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung "Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri" #TagihJanjiRidhoBakhtiar.
Namun, atas keputusan penolakan praperadilan itu, penasehat hukum Ricky Tamba dari Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P Manalu mengatakan, segera mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, putusan hakim sangat tidak realistis, terlebih dalam membuat putusan itu hakim dinilai tidak mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang hingga kini tidak ada dan tidak menjadi bukti di persidangan.
"Sangat tidak realistis, kok ada kesalahan penulisan pasal yang dimaklumkan. Lalu hal yang dibahas seperti SPDP tidak jadi pertimbangan. Tidak ada SPDP, tapi kok dilanjutkan, ini kan aneh buat kami," ujarnya pula.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut menegaskan, "Ya surat BAP maupun surat pengaduan dan surat kuasa atas nama Wagub Bakhtiar Basri itu tidak ada, tetapi tiba-tiba pada sidang pembuktian itu muncul. Jadi kami berpendapat putusan ini penuh rekayasa," katanya lagi.
Ricky Tamba mengaku putusan praperadilan tersebut takkan menghentikan langkahnya untuk mengkritisi penguasa yang dinilai tidak tepati janji saat berkampanye.
"Putusan ini bentuk ketidakadilan di negeri kita. Masyarakat yang menagih janji para pemimpin dikriminalisasi. Ketika menuntut pembuktian dan menguji di praperadilan kemudian dikalahkan oleh hakim. Saya tak akan surut dan gentar atas putusan hari ini dan akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Saya siap dengan risiko apa pun, demi rakyat Lampung," ujar Ricky Tamba pula.
Pada sidang sebelumnya, sejak Rabu (4/11) sejumlah saksi ahli didatangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, yaitu Dr Eddy Rifai SH MH dan Dr Wahyu Sasongko SH MH (pakar hukum dari Universitas Lampung), serta Dr Syarief Makhya MIP (pengamat politik dari FISIP Unila).
"Berdasarkan bukti-bukti permohonan yang diajukan pemohon tidak berdasar, maka majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata hakim Cokro Hendro Mukti.
Gugatan praperadilan dilakukan Ricky Tamba, aktivis 1998 di Lampung, di PN Tanjungkarang atas penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung sejak 20 Oktober 2015 dalam sangkaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160, dan pasal 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung "Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri" #TagihJanjiRidhoBakhtiar.
Namun, atas keputusan penolakan praperadilan itu, penasehat hukum Ricky Tamba dari Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P Manalu mengatakan, segera mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, putusan hakim sangat tidak realistis, terlebih dalam membuat putusan itu hakim dinilai tidak mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang hingga kini tidak ada dan tidak menjadi bukti di persidangan.
"Sangat tidak realistis, kok ada kesalahan penulisan pasal yang dimaklumkan. Lalu hal yang dibahas seperti SPDP tidak jadi pertimbangan. Tidak ada SPDP, tapi kok dilanjutkan, ini kan aneh buat kami," ujarnya pula.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut menegaskan, "Ya surat BAP maupun surat pengaduan dan surat kuasa atas nama Wagub Bakhtiar Basri itu tidak ada, tetapi tiba-tiba pada sidang pembuktian itu muncul. Jadi kami berpendapat putusan ini penuh rekayasa," katanya lagi.
Ricky Tamba mengaku putusan praperadilan tersebut takkan menghentikan langkahnya untuk mengkritisi penguasa yang dinilai tidak tepati janji saat berkampanye.
"Putusan ini bentuk ketidakadilan di negeri kita. Masyarakat yang menagih janji para pemimpin dikriminalisasi. Ketika menuntut pembuktian dan menguji di praperadilan kemudian dikalahkan oleh hakim. Saya tak akan surut dan gentar atas putusan hari ini dan akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Saya siap dengan risiko apa pun, demi rakyat Lampung," ujar Ricky Tamba pula.
Pada sidang sebelumnya, sejak Rabu (4/11) sejumlah saksi ahli didatangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, yaitu Dr Eddy Rifai SH MH dan Dr Wahyu Sasongko SH MH (pakar hukum dari Universitas Lampung), serta Dr Syarief Makhya MIP (pengamat politik dari FISIP Unila).
Pewarta :
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ricky apresiasi perjuangan tim Uber Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 20:00 WIB, 2024
Kakanwil: Indeks reformasi birokrasi Kemenkumham Lampung dan jajaran 88,74 persen
21 November 2023 17:45 WIB, 2023
Terpopuler - Pemprov Lampung
Lihat Juga
Pemprov Lampung alokasi Rp143,7 miliar untuk bangun infrastruktur jalan di Tulang Bawang
18 March 2026 22:44 WIB
Gubernur Lampung bentuk Satgas Bersama pastikan kelancaran arus mudik Lebaran
16 March 2026 21:27 WIB
Gubernur Lampung: Kehadiran Cassava Center jadi upaya hadirkan bibit unggul singkong
12 March 2026 21:31 WIB