Jakarta (ANTARA Lampung) - Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS) tidak akan dihapus, demikian keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Kemdikbud tidak akan menghapus tunjangan tersebut karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata, di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan saat ini terdapat anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS yang dialokasikan pada APBN.

"Tunjangan profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan DPR. Pada 2016, kami sudah menyiapkan Rp73 triliun untuk guru PNSD, sekitar Rp7 triliun untuk TPG bukan PNS yang ada di APBN," tambah dia.

TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.

Selain, menegaskan keberadaan anggaran tunjangan profesi guru, Kemdikbud pun akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam gaji PNS.

Untuk gaji pokok akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. "Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN," terang dia.

Dia memberi contoh, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

Pada skema tunjangan, akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. (Ant)

Pewarta : Indriani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024