Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, terutama pada jam masuk dan pulang kantor.

"Kami hanya akan memberikan toleransi selama 10 menit untuk jam datang dan pulang pegawai di daerah itu, demi meningkatkan disiplin kerja," kata Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Sutono, di Kalianda, Senin.

Ia menyebutkan, sesuai aturan yang ada, jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Lampung Selatan adalah pukul 07.30--15.30 WIB, sehingga jam datang dan pulang diberikan toleransi selama 10 menit.

"Namanya proses ini-kan tidak bisa dipaksakan, makanya upaya-upaya ini kita lakukan, para pegawai juga pasti sudah memahami betul aturan ini,  ujarnya.

Ia mengatakan, bila masih terdapat pegawai yang melanggar imbauan tersebut, maka akan langsung mendapatkan surat teguran tertulis dari masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), karena tidak mengindahkan aturan disiplin pegawai.

"Alasan tetap kita terima, tapi bila alasan keterlambatan tidak rasional, kita berikan teguran, supaya tidak berulang dan dicontoh pegawai lainnya," tambah Sutono.
 

Pewarta : Kristian Ali
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024