Ada Perda Larangan Bangun Masjid di Tolikara Papua?
Rabu, 22 Juli 2015 6:32 WIB
Jakarta (ANTARA Lampung) - Benarkah ada peraturan daerah (perda) larangan membangun tempat ibadah baru, termasuk masjid, telah diberlakukan di Tolikara Papua?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan pemerintah daerah dan DPRD di Kabupaten Tolikara Papua untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut, termasuk larangan membangun masjid.
Hal itu disampaikan Mendagri Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/7), terkait hasil kunjungan kerjanya ke Papua.
"Saya meminta bupati dan DPRD Tolikara untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang menyatakan tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahjo.
Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, maka Kemendagri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Sudah menjadi tugas pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," katanya lagi.
Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI), karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan masjid.
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau musala memang dari dulu ada," katanya lagi.
Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut.
"Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah, Red), apalagi kalau berbeda agama," ujar Mendagri pula.
Pada Selasa, Mendagri Tjahjo Kumolo mengunjungi lokasi insiden kerusuhan pada Idulfitri, Jumat (17/7) lalu, di Karubaga, ibu kota Tolikara.
Dalam kunjungannya, Tjahjo menggelar pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, aparat serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompida) setempat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan pemerintah daerah dan DPRD di Kabupaten Tolikara Papua untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut, termasuk larangan membangun masjid.
Hal itu disampaikan Mendagri Tjahjo, di Jakarta, Selasa (21/7), terkait hasil kunjungan kerjanya ke Papua.
"Saya meminta bupati dan DPRD Tolikara untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang menyatakan tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahjo.
Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, maka Kemendagri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Sudah menjadi tugas pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," katanya lagi.
Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI), karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan masjid.
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau musala memang dari dulu ada," katanya lagi.
Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut.
"Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah, Red), apalagi kalau berbeda agama," ujar Mendagri pula.
Pada Selasa, Mendagri Tjahjo Kumolo mengunjungi lokasi insiden kerusuhan pada Idulfitri, Jumat (17/7) lalu, di Karubaga, ibu kota Tolikara.
Dalam kunjungannya, Tjahjo menggelar pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, aparat serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompida) setempat.
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo perintahkan menteri bersihkan pungli dan korupsi di birokrasi
20 May 2026 14:21 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo perintahkan menteri bersihkan pungli dan korupsi di birokrasi
20 May 2026 14:21 WIB
Presiden Prabowo terima surat siswa kelas V MI berterima kasih atas Program MBG
16 May 2026 21:37 WIB