Meulaboh, Aceh (ANTARA Lampung) - Koruptor di Aceh bisa dipidana dengan potongan tangan setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mendukung sepenuhnya saran 50 tokoh Aceh untuk dimasukannya "uqubat" (hukuman) pidana potong tangan terhadap koruptor guna memberantas munculnya koruptor baru.
"Kita sangat mendukung koruptor dipotong tangan karena itu sejalan dengan perintah Islam murni. Di Aceh hanya tinggal disusun qanun untuk memperkuat regulasi, sehingga dengan adanya kekhususan kita miliki saya yakin ini bisa berjalan," kata Ketua MPU Aceh Barat Ustad H Abdurrani di Meulaboh, Kamis.
Tokoh Aceh berasal dari akademisi guru besar perguruan tinggi, LSM, DPD-RI, TNI, Polri dan sejumlah pihak lainnya sudah membuat dukungan secara langsung yang dihimpun Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB) 2015 tentang penerapan uqubat pidana potong tangan dalam qanun Syariat Islam.
Menurut Abdurrani, sudah tepat bila dalam penyusunan qanun syariat Islam pidana potong tangan bagi koruptor dimasukkan untuk melaksanakan penegakan hukum tentang syariat Islam di Aceh dan mensinergikan dengan hukum pidana potong tangan bagi koruptor.
"Berbicara potong tangan dalam Islam sudah jelas, seorang pencuri yang mencuri harta dengan jumlah yang sudah ditentukan, tapi mungkin selama ini kita ada pertimbangan lain," imbuhnya.
Provinsi Aceh yang diberikan kewenangan membuat peraturan sendiri sudah selayaknya memasukkan hukum pidana tersebut dalam qanun syariat Islam sehingga dapat menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia yang konsen memberantas pelaku korupsi yang dinyatakan sebagai kejahatan.
Di sisi lain pemberlakuan ini juga harus dipertimbangkan sehingga tidak terbentur dengan aturan yang lebih tinggi, namun dirinya yakin tidak ada satu pasalpun dalam perintah undang-undang terlanggar apabila kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Sebagai lembaga Muspida Plus di provinsi ujung barat Indonesia, MPU memiliki haluan dalam menyoroti setiap kebijakan pemerintah terutama adalah dalam upaya penegakan syariat Islam secara "kaffah" (sempurna).(Ant)
"Kita sangat mendukung koruptor dipotong tangan karena itu sejalan dengan perintah Islam murni. Di Aceh hanya tinggal disusun qanun untuk memperkuat regulasi, sehingga dengan adanya kekhususan kita miliki saya yakin ini bisa berjalan," kata Ketua MPU Aceh Barat Ustad H Abdurrani di Meulaboh, Kamis.
Tokoh Aceh berasal dari akademisi guru besar perguruan tinggi, LSM, DPD-RI, TNI, Polri dan sejumlah pihak lainnya sudah membuat dukungan secara langsung yang dihimpun Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB) 2015 tentang penerapan uqubat pidana potong tangan dalam qanun Syariat Islam.
Menurut Abdurrani, sudah tepat bila dalam penyusunan qanun syariat Islam pidana potong tangan bagi koruptor dimasukkan untuk melaksanakan penegakan hukum tentang syariat Islam di Aceh dan mensinergikan dengan hukum pidana potong tangan bagi koruptor.
"Berbicara potong tangan dalam Islam sudah jelas, seorang pencuri yang mencuri harta dengan jumlah yang sudah ditentukan, tapi mungkin selama ini kita ada pertimbangan lain," imbuhnya.
Provinsi Aceh yang diberikan kewenangan membuat peraturan sendiri sudah selayaknya memasukkan hukum pidana tersebut dalam qanun syariat Islam sehingga dapat menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia yang konsen memberantas pelaku korupsi yang dinyatakan sebagai kejahatan.
Di sisi lain pemberlakuan ini juga harus dipertimbangkan sehingga tidak terbentur dengan aturan yang lebih tinggi, namun dirinya yakin tidak ada satu pasalpun dalam perintah undang-undang terlanggar apabila kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Sebagai lembaga Muspida Plus di provinsi ujung barat Indonesia, MPU memiliki haluan dalam menyoroti setiap kebijakan pemerintah terutama adalah dalam upaya penegakan syariat Islam secara "kaffah" (sempurna).(Ant)