Bandaralampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta warga di Jalan Ki Maja yang lahan dan rumahnya terkena proyek jalan layang dapat memahami kemampuan pemerintah kota ini dalam menjalani proses ganti rugi pembebasan lahan.

"Warga sebaiknya tetap mengikuti prosesnya, jangan bersikeras dengan keinginan sendiri. Warga tempat lain yang lahannya terkena proyek jalan layang di Jalan Ratu Dibalau telah selesai proses ganti ruginya," kata Herman di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, apabila warga mengikuti semua aturan tentunya semua akan terselesaikan dengan baik, namun ternyata masih banyak warga yang bersikeras terkait penetapan nilai ganti rugi.

Masalah tersebut, berdampak pada proses pembangunan jalan layang yang bakal terhambat dikerjakan, mengingat masih ada warga yang belum juga sepakat terkait nilai ganti rugi.

"Jika warga ngotot dan masih mempertahankan keinginannya, permasalahan ini tidak bakal terselesaikan," katanya.

Pihaknya meminta warga untuk mengikuti mekanisme yang diajukan oleh Pemkot Bandarlampung, mengingat pembangunan jalan layang ini untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Pembangunan jalan layang tetap harus dilakukan. Sekarang akan dimulai pembangunannya, kalau sudah tender bisa mulai dikerjakan," kata Wali Kota.

Ia menegaskan, permasalahan ganti rugi lahan warga ini tidak akan berpengaruh terhadap pembangunan jalan layang tersebut.

Pemkot Bandarlampung telah menganggarkan dana di APBD tahun 2015 sebesar Rp36 miliar untuk pembangunan jalan layang di Jalan Ratu Dibalau-Jalan Ki Maja Bandarlampung.

Jalan layang ini merupakan ruas jalan layang keempat yang dibangun di Kota Bandarlampung.(Ant)

Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024