Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Heru Winarko menyatakan tidak dapat melakukan penyitaan gula pasir hasil sitaan panitia pengawas pemilu dan masyarakat, karena belum ada bukti dalam kasus dugaan politik uang.

"Kami tidak bisa langsung main sita, seperti kasus gula pasir yang ditemukan kemarin di Kecamatan Telukbetung Utara sebanyak 10 ton di rumah warga yang diduga untuk digunakan politik uang salah satu calon gubernur," ujar Kapolda, di Bandarlampung, Rabu (19/3).

Menurut dia, sebelum ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), persoalan itu belum bisa diteruskan ke kepolisian.

Persoalan tindak pidana pemilu itu, Kapolda melanjutkan, merupakan kasus yang bersifat `lex specialis`, sehingga penanganannya tidak sama dengan kasus lain.

"Semua laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu itu diarahkan ke Bawaslu. Kami belum ada kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana pelanggaran pemilu dan pilgub, sebelum mendapatkan pelimpahan dari Bawaslu," ujar dia lagi.

Karena itu, menurut dia, kalau ada laporan ke Bawaslu akan diproses, selanjutnya dilakukan lanjutan proses di Gakumdu dan sudah cukup bukti baru bisa langsung dinaikkan ke pengadilan.

Dalam kasus tindak pidana pemilu ini, Heru Winarko menyebutkan, untuk naik ke kepolisian itu harus ada rekomendasi dari Bawaslu.


Pewarta : Agus Setyawan
Editor : Agusta Hidayatullah
Copyright © ANTARA 2024