Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan siap mengikuti aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penggunaan mobil dinas yang dilarang digunakan untuk mudik Lebaran.
"Jika aturannya jelas ada, maka saya akan mengikutinya sehingga kendaraan dinas Pemkot Bandarlampung dilarang digunakan untuk mudik," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Selasa (6/8).
Herman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atau surat edaran resmi dari KPK tentang pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut.
Dia mengharapkan, dapat segera menerima edaran KPK tersebut, sehingga jajaran Pemkot Bandarlampung dapat menjalankannya sesuai ketentuan pada Idul Fitri 1434 Hijriah/tahun 2013 Masehi ini.
"Kita harus mengetahui juga pelarangan ini, sehingga KPK seharusnya segera menyampaikan suratnya kepada Pemkot Bandarlampung, dan akan kami aturan tersebut," katanya pula.
Menurut Herman, semuanya harus jelas, karena ini negara hukum sehingga peraturan harus ada secara tertulis dan jelas serta ada dasar hukumnya.
Sebelumnya, Herman HN telah menyatakan memperbolehkan pejabat setempat untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran ini, tapi harus menggunakan biaya sendiri untuk bahan bakar yang dipakai.
"Harus menggunakan pertamax dan memakai uang sendiri bukan dari Pemkot Bandarlampung," kata dia.
Imbauan ini dilakukan, menurut Wali Kota Bandarlampung itu, agar mobil dinas tetap dipakai supaya mesinnya selalu terjaga, karena jika dibiarkan tak hidup dikhawatirkan malah akan mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan penggunaan mobil dinas terkategorikan tindakan korupsi.
Menurut dia, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kedinasan, jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Jika aturannya jelas ada, maka saya akan mengikutinya sehingga kendaraan dinas Pemkot Bandarlampung dilarang digunakan untuk mudik," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Selasa (6/8).
Herman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atau surat edaran resmi dari KPK tentang pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut.
Dia mengharapkan, dapat segera menerima edaran KPK tersebut, sehingga jajaran Pemkot Bandarlampung dapat menjalankannya sesuai ketentuan pada Idul Fitri 1434 Hijriah/tahun 2013 Masehi ini.
"Kita harus mengetahui juga pelarangan ini, sehingga KPK seharusnya segera menyampaikan suratnya kepada Pemkot Bandarlampung, dan akan kami aturan tersebut," katanya pula.
Menurut Herman, semuanya harus jelas, karena ini negara hukum sehingga peraturan harus ada secara tertulis dan jelas serta ada dasar hukumnya.
Sebelumnya, Herman HN telah menyatakan memperbolehkan pejabat setempat untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran ini, tapi harus menggunakan biaya sendiri untuk bahan bakar yang dipakai.
"Harus menggunakan pertamax dan memakai uang sendiri bukan dari Pemkot Bandarlampung," kata dia.
Imbauan ini dilakukan, menurut Wali Kota Bandarlampung itu, agar mobil dinas tetap dipakai supaya mesinnya selalu terjaga, karena jika dibiarkan tak hidup dikhawatirkan malah akan mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan penggunaan mobil dinas terkategorikan tindakan korupsi.
Menurut dia, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kedinasan, jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.