Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes M Nurochman menyatakan bahwa hasil tes urine tidak bisa dijadikan bukti untuk menetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba.
        
"Tes urine tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan Jimmy Khomeini Erchad (anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra) menjadi tersangka," kata Nurochman, di Bandarlampung.
        
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, tes urine tidak bisa dijadikan alat bukti, terkecuali ketika ditangkap terdapat alat bukti narkobanya.
        
"Ini undang-undang yang berbicara, sehingga kami tidak menetapkan Jimmy sebagai tersangka," kata dia pula.
        
Menurut Kapolresta Bandarlampung itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung bersama Jimmy Khomeini, juga sama hanya berdasarkan tes urine tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka.
        
Karena itu, Polresta Bandarlampung melepaskan keduanya bersama dengan Jimmy.
        
Hanya satu orang di antara keempat orang yang sempat diamankan itu, Ian, telah ditetapkan menjadi tersangka, karena dirinya mengakui baru mengisap sabu-sabu dengan ditemukan alat bukti berupa bong.
        
"Berdasarkan informasi yang didapat juga bahwa Ian sebelumnya telah membeli paket sabu-sabu dengan nilai Rp200 ribu," kata Nurochman lagi.
        
Namun terhadap Jimmy yang juga anggota DPRD Kota Bandarlampung itu, pihak Polresta Bandarlampung tetap melakukan pengawasan dan dikenakan wajib lapor hingga tiga bulan ke depan.
        
Berkaitan kasus itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung Ratna Hapsari Barusman mengatakan, segera memanggil politisi Partai Gerindra itu pada Selasa (15/1) pukul 10.00 WIB.
        
"Kami akan memanggil untuk mengkonfirmasi atas hasil tes urine tersebut," kata dia lagi.

                     DPRD  Kota Bandarlampung
  
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Bandarlampung menangkap M Jimmy Khomeini Erchan, anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
        
"Kami menangkap Jimmy pada Jumat, pukul 15.30 WIB, di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Timur bersama tiga rekannya," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Jumat malam.
        
Dia menjelaskan, penangkapan terjadi berawal dari informasi warga bahwa di rumah Ian, sering terjadi pesta narkoba.
       
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim pada siang itu juga, dan segera melakukan penggerebekan di tempat kejadian.
        
"Di lokasi penggerebekan kami mendapatkan empat orang yang diduga sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Jimmy. Namun, di lokasi hanya ditemukan bong (alat hisap sabu-sabu, Red)," kata dia pula.
        
Keempatnya langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk menjalani tes urine, karena di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan barang bukti.
        
Hasil tes urine, menunjukkan keempatnya positif mengandung amphetamine.
        
"Dalam pemeriksaan mereka mengaku sedang melakukan bisnis, tapi kami mengetahui mereka sedang memakai narkoba karena di antara mereka ada yang sudah membeli satu paket sabu-sabu bernilai Rp200 ribu," kata Kompol Sunaryoto pula.
        
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Ian, dia telah menggunakan sabu-sabu pada pagi harinya, dan Jimmy, oknum anggota DPRD Bandarlampung menggunakan sabu-sabu dua hari lalu, serta Hasbi pada tahun baru, dan Rangga mengaku hanya minum Kratingdaeng.

Pewarta : Roy Baskara
Editor : Gatot Arifianto
Copyright © ANTARA 2025