Liwa (ANTARA LAMPUNG) - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Kehutanan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan pemanfaatan damar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian alam di daerah itu.
"Peraturan daerah yang akan dirancang tersebut, sebagai langkah pemerintah untuk melestarikan tanaman damar di Lampung Barat agar tidak berkurang jumlah dan populasinya," kata Kepala DinasKehutanan Lampung Barat Fauzi, di Liwa, Sabtu.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Pohon Damar itu akan dimasukan Rancangan Perda Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang naskahnya kini sedang dalam proses uji publik.
Menurut dia, Perda tersebut mampu memberikan dampak baik terhadap kelestarian repong damar sebagai icon Lampung Barat.
"Pengaturan tentang budidaya pengelolaan dan pemanfaatan damar itu nantinya menjadi bagian dari Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang saat ini naskahnya masih dalam proses uji publik, dan secepatnya akan disahkan," kata dia lagi.
Masih kata Fauzi, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah membahas akan peraturan yang menyangkut keletarian repong damar.
Kemudian lanjut dia, pengaturan budi daya dan pengelolaan pohon damar agar pelestarian pohon damar di wilayah Lampung Barat dapat terjaga dari aksi penebangan sehingga diharapkan dari Perda tersebut akan ada ada keseimbangan pelestarianya.
"Naskah Raperda akan diserahkan kepada masyarakat secara penuh, jika dari Raperda tersebut masyarakat setuju maka pemerintah daerah akan mengesahkan, sehingga menjadi Perda yang mulai diberlakukan," kata dia lagi.
Fauzi menuturkan, penganturan repong damar di Lampung Barat tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian tanaman dan ekonomi masyarakat.
Pohon damar menjadi salah satu komoditas unggulan Kabupaten Lampung Barat, pohon damar menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat pesisir, sehingga saat harga getah damar anjlok membuat petani mengeluh.
Harga getah damar di Kapaten Lampung Barat membaik, membuat kelestarian pohon damar di Pesisir Lampung Barat terjaga.
Saat ini harga getah damar untuk kualitas asalan mencapai Rp10.500, kualitas AB ekspor Rp16.000 per kilo, dan kualitas AC Rp15.000 per kilo.
Data menunjukkan luas hutan damar rakyat mencapai 10.298 Ha terdiri dari 3.462 Ha berada di Kecamatan Pesisir Tengah, dan 6.836 Ha berada di Kecamatan Pesisir Selatan, dan mampu menghasilkan getah damar mencapai 6.350.00 Ton per tahun.
Petani damar didaerah setempat mampu mendapatkan getah damar mencapai 30 hingga 50 kilo gram per tiga hari, hasil tersebut di tentukan oleh jumlah dan besarnya pohon damar yang di panen.(ANTARA)
"Peraturan daerah yang akan dirancang tersebut, sebagai langkah pemerintah untuk melestarikan tanaman damar di Lampung Barat agar tidak berkurang jumlah dan populasinya," kata Kepala DinasKehutanan Lampung Barat Fauzi, di Liwa, Sabtu.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Pohon Damar itu akan dimasukan Rancangan Perda Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang naskahnya kini sedang dalam proses uji publik.
Menurut dia, Perda tersebut mampu memberikan dampak baik terhadap kelestarian repong damar sebagai icon Lampung Barat.
"Pengaturan tentang budidaya pengelolaan dan pemanfaatan damar itu nantinya menjadi bagian dari Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang saat ini naskahnya masih dalam proses uji publik, dan secepatnya akan disahkan," kata dia lagi.
Masih kata Fauzi, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah membahas akan peraturan yang menyangkut keletarian repong damar.
Kemudian lanjut dia, pengaturan budi daya dan pengelolaan pohon damar agar pelestarian pohon damar di wilayah Lampung Barat dapat terjaga dari aksi penebangan sehingga diharapkan dari Perda tersebut akan ada ada keseimbangan pelestarianya.
"Naskah Raperda akan diserahkan kepada masyarakat secara penuh, jika dari Raperda tersebut masyarakat setuju maka pemerintah daerah akan mengesahkan, sehingga menjadi Perda yang mulai diberlakukan," kata dia lagi.
Fauzi menuturkan, penganturan repong damar di Lampung Barat tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian tanaman dan ekonomi masyarakat.
Pohon damar menjadi salah satu komoditas unggulan Kabupaten Lampung Barat, pohon damar menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat pesisir, sehingga saat harga getah damar anjlok membuat petani mengeluh.
Harga getah damar di Kapaten Lampung Barat membaik, membuat kelestarian pohon damar di Pesisir Lampung Barat terjaga.
Saat ini harga getah damar untuk kualitas asalan mencapai Rp10.500, kualitas AB ekspor Rp16.000 per kilo, dan kualitas AC Rp15.000 per kilo.
Data menunjukkan luas hutan damar rakyat mencapai 10.298 Ha terdiri dari 3.462 Ha berada di Kecamatan Pesisir Tengah, dan 6.836 Ha berada di Kecamatan Pesisir Selatan, dan mampu menghasilkan getah damar mencapai 6.350.00 Ton per tahun.
Petani damar didaerah setempat mampu mendapatkan getah damar mencapai 30 hingga 50 kilo gram per tiga hari, hasil tersebut di tentukan oleh jumlah dan besarnya pohon damar yang di panen.(ANTARA)