Mantan Rekor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara

1.608 Views

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani 10 tahun penjara.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.

ANTARA /Dian Hadiyatna/Rizky Gunawan/Asih Aditiya Wulandari/Hisar Sitanggang