Bea Cukai Gagalkan Ekspor 14 Ton Pasir Timah

1.412 Views

(Antara)-Bea dan Cukai Bandar Lampung, berhasil menggagalkan ekspor barang ilegal, berupa 14 Ton Pasir Timah, senilai Rp 2,1 Miliar. Modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan dokumen laporan barang ekspor. Pasir timah ilegal ini, dilaporkan sebagai arang kayu.