Pemprov Lampung larang ASN cuti saat libur Maulid

1.362 Views

Bandarlampung- Sebagai salah satu upaya mengantisipasi persebaran COVID-19 pada hari libur nasional. Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara di daerahnya untuk cuti ataupun bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi yang jatuh pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.

Larangan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ruth Intan Sozometa/Rizky Gunawan)