Sebanyak 36 batang gading gajah berbentuk pipa rokok bernilai Rp80 juta diamankan sebagai barang bukti oleh Kepolisian Daerah Lampung. Bersama barang bukti, polisi menangkap tiga tersangka yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100 Juta.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/16.