Logo Header Antaranews Lampung

Imigrasi Bandarlampung amankan seorang WNA Singapura di Tanggamus

Jumat, 8 Mei 2026 16:37 WIB
Image Print
Petugas Imigrasi Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing di Kabupaten Tanggamus. Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Bandarlampung
Berdasarkan pengakuan WNA tersebut yang bersangkutan masuk ke Indonesia sejak Juni 2024

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

"Seorang WNA Singapura kami amankan di Tanggamus karena diduga tidak memiliki izin tinggal maupun dokumen perjalanan yang masih berlaku," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Imigrasi Bandarlampung, Washono, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan keberadaan WNA tersebut diketahui pihak Imigrasi setelah menerima laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan petugas ke lokasi guna dilakukan pemeriksaan.

“Informasi kami peroleh dari masyarakat terkait adanya WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal atau paspornya sudah tidak berlaku. Tim kemudian melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Pulau Panggung, di mana WNA tersebut tinggal," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan benar warga negara Singapura, yang dibuktikan dengan paspor yang dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025.

"Berdasarkan pengakuan WNA tersebut yang bersangkutan masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus," kata dia.

Ia mengatakan kedatangan terakhir WNA tersebut ke Indonesia bertujuan untuk menikahi seorang perempuan warga setempat dan yang bersangkutan mengaku merasa sudah melaporkan keberadaannya ke perangkat desa.

"WNA itu mengaku sudah melaporkan keberadaan ke perangkat desa karena memang orang tua dari istrinya di Tanggamus itu perangkat desa," ujarnya.

Washono mengatakan selama berada di Tanggamus, WNA tersebut mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berkebun di sekitar rumah istrinya.

"Untuk hal ini kami masih dalami, tapi hingga sekarang petugas juga belum menemukan indikasi aktivitas lain yang mengarah pada kegiatan usaha maupun tindak pidana lainnya," kata dia.

Namun begitu, menurut dia, WNA tersebut telah melanggar aturan Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar terkait penanganan kasus tersebut," kata dia.

Dia juga mengatakan hingga kini petugas Imigrasi Bandarlampung masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain sebelum mengambil keputusan akhir.

“Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandarlampung amankan seorang WNA di Tanggamus



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026