Logo Header Antaranews Lampung

Kemacetan truk barang di Pelabuhan Bakauheni mulai terurai

Selasa, 31 Maret 2026 17:52 WIB
Image Print
Suasana antrean kendaraan truk barang di kantong parkir Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Selasa. ANTARA/Riadi Gunawan
Dari mobilitas kendaraan yang terbilang tinggi itu, pergerakannya didukung 41 kapal yang beroperasi dengan total 122 trip selama periode 24 jam tersebu

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepadatan kendaraan truk angkutan barang di jalur utama menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (29/3) hingga Selasa pagi perlahan-lahan mulai terurai.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Partogi Tamba di Lampung Selatan, Selasa, mengatakan berakhirnya kebijakan pembatasan kendaraan logistik sumbu tiga ke atas, telah mengakibatkan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan truk di kawasan pelabuhan tersebut.

"Dalam periode 24 jam, mulai 30 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB, data ASDP Cabang Bakauheni mencatat, sekitar 4.810 unit dalam sehari. Tingginya angka ini mencerminkan meningkatnya aktivitas distribusi barang pasca-Lebaran, seiring mulai pulihnya aktivitas ekonomi," kata dia.

Oleh karena itu, dengan tingginya mobilisasi kendaraan barang tersebut, pihaknya menerapkan skema Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) guna mempercepat perputaran kapal saat kepadatan meningkat.

Dengan kondisi cuaca yang relatif bersahabat serta tanpa kejadian menonjol selama periode tersebut, arus kendaraan truk di Pelabuhan Bakauheni pascapuncak arus balik dapat terurai dengan baik meski volume terus meningkat.

"Dari mobilitas kendaraan yang terbilang tinggi itu, pergerakannya didukung 41 kapal yang beroperasi dengan total 122 trip selama periode 24 jam tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, selama masa arus mudik dan balik, pemerintah membatasi perjalanan kendaraan logistik sumbu tiga ke atas melewati Pelabuhan Bakauheni, untuk memperlancar perjalanan para pemudik.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang berlaku di lintasan Bakauheni–Merak pada 23–29 Maret 2026 serta Ketapang–Gilimanuk pada 13–29 Maret 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemacetan kendaraan truk barang di Pelabuhan Bakauheni mulai terurai



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026