
Kemenhaj panggil pihak terkait untuk penanganan aduan haji dan umrah

Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dalam rangka penanganan aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada periode 12–15 Januari 2026.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan masyarakat yang diterima Kementerian Haji dan Umrah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta," ujar Harun Al Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor.
Aduan tersebut secara umum meliputi proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, dan permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses penanganan aduan tersebut, para pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan pemanggilan para pihak merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak jamaah terlindungi.
“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” kata dia.
Dari aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan. Adapun perkembangan dan hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.
“Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” ujarnya.
Ichsan menambahkan kanal tersebut juga berfungsi sebagai sarana klarifikasi. Jika ada konten viral yang berpotensi menghadirkan masalah atau kegaduhan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kawal Haji agar segera ditindaklanjuti dan diluruskan faktanya oleh petugas.
Hal itu dinilai lebih efektif dibandingkan membiarkan isu liar berkembang menjadi bola salju di platform terbuka.
"Selama ini dalam proses penyelenggaraan sebelumnya, kita bisa melihat kanal ini cukup efektif dalam menyelesaikan berbagai dinamika, baik yang terjadi dalam tugas-tugas pelayanan maupun dinamika berkaitan dengan keberadaan jamaah kita di Tanah Suci," ujar Ichsan.
Selain itu Kemenhaj juga mendorong peran aktif media untuk mengedukasi jamaah agar menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi.
Ichsan berharap jamaah lebih cermat dan bijak. Jika jamah menemui kendala, langkah pertama adalah melapor ke petugas atau melalui aplikasi, bukan langsung memviralkan di media sosial yang sering kali justru memperkeruh suasana tanpa memberikan solusi.
Dengan optimalisasi Kawal Haji, Kemenhaj menargetkan penyelenggaraan haji 2026 yang lebih tenang dan terukur, dimana setiap masalah teknis dapat diselesaikan secara internal dan profesional, menjaga kekhusyukan ibadah para tamu Allah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhaj panggil pihak terkait untuk tangani aduan haji dan umrah
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
