Logo Header Antaranews Lampung

Lampung Selatan pastikan usaha pertambangan penuhi aturan tata ruang

Jumat, 24 Oktober 2025 20:03 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Lampung Selatan Supriyanto saat menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah di ruang rapat Sekda setempat Jumat. ANTARA/HO/Kominfo Lampung Selatan
Pemerintah daerah mendukung kegiatan investasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak menyalahi tata ruang yang telah ditetapkan

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), memastikan perusahaan pertambangan yang akan mendirikan usaha harus sesuai aturan dan tidak menyalahi tata letak ruang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto saat menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) dengan membahas rencana kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk usaha pertambangan pasir, batu, dan tanah liat.

"Pemerintah daerah mendukung kegiatan investasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak menyalahi tata ruang yang telah ditetapkan," kata Supriyanto di Kalianda Jumat.

Ia mengatakan rapat tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam anggota FPRD, guna memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan kegiatan usaha yang diajukan oleh CV Bumi Sinar Mandiri.

Menurutnya, semua usulan kegiatan harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal itu penting untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Seluruh perusahaan yang berinvestasi di Lampung Selatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu perwakilan dari CV Bumi Sinar Mandiri Yohanes Mulyono menyampaikan permohonan izin kesesuaian pemanfaatan ruang untuk lahan di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan luas sekitar 192.275 meter persegi.

Dia menerangkan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan penggalian batu, pasir, dan tanah liat.

“Kami mengajukan izin sesuai prosedur dan siap mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal kewajiban pajak dan perlindungan lingkungan,” kata Yohanes.

Baca juga: 1.740 pelajar di Lamsel ikuti lomba drum band jenjang SD dan SMP

Baca juga: Melalui sistem SP4N, Pemkab Lamsel perkuat transparansi pelayanan publik

Baca juga: Pemkab Lamsel sebut pentingnya teknologi untuk percepat layanan publik



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026