Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengingatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar waspada terhadap rekam jejak pemilik PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk, Andrew Hidayat, yang pernah mempunyai kasus hukum.
Gede mengungkapkan hal tersebut seiring dengan rencana emiten kripto tersebut melantai ke pasar saham lewat penawaran saham perdana (IPO) pada 9 Juli ini.
"Seharusnya baik BEI maupun OJK mempertimbangkan adanya informasi dari masyarakat. Dan juga patut dipertanyakan, kok baru ketahuan. Ini penting agar di masa depan, tidak terjadi fraud yang tidak diinginkan," ujar Gede dalam pernyataan di Bandarlampung, Minggu.
Gede mengingatkan aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang secara tegas melarang orang yang mempunyai kasus pidana ekonomi dan keuangan, untuk masuk ke bisnis aset kripto.
"Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita," kata Gede.
Dalam kesempatan terpisah, Corporate Secretary COIN Indira Indah Prameshwari menyatakan kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
"Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang," kata Indira.
Menurut dia, apabila COIN telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka perusahaan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menambahkan kasus hukum yang mendera Andrew, tak masuk kategori yang disebutkan dalam peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).
"Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman.
Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham. Emiten aset digital ini, berharap bisa meraup dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.