KPK dalami kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Empat Pelabuhan,Kasus Proyek Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan

KPK dalami kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi kasus tersebut, yakni pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sapril Imanuel Ginting pada Rabu (4/6).

“Penyidik mendalami terkait pengetahuan dan perannya dalam pelaksanaan pengerukan alur pelayaran tahun 2016,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada pekan ini, Selasa (3/5), sempat memanggil dua orang pihak swasta berinisial MTE dan AR sebagai saksi untuk penyidikan kasus tersebut.

Lebih lanjut KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami peran saksi kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.