Pemprov Lampung: Bangun hubungan industrial untuk cegah PHK pekerja

id Hubungan industrial lampung, cegah phk pekerja, Ketenagakerjaan lampung, Pemprov lampung

Pemprov Lampung: Bangun hubungan industrial untuk cegah PHK pekerja

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Salah satu langkah preventif untuk mencegah banyaknya kasus PHK pekerja adalah dengan membangun hubungan industrial yang baik antara perusahaan, karyawan dan pemerintah

Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada mengatakan bahwa membangun hubungan industrial yang baik dapat menjadi upaya preventif mencegah adanya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja di daerahnya.

"Salah satu langkah preventif untuk mencegah banyaknya kasus PHK pekerja adalah dengan membangun hubungan industrial yang baik antara perusahaan, karyawan dan pemerintah," ujar M Firsada di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan komunikasi yang terjalin antara tiga unsur tersebut perlu terus dibangun, agar segala kewajiban dan hak pekerja serta perusahaan dapat terpenuhi. Dan pemerintah akan berfungsi sebagai mediator serta pengawas atas pemenuhan hak serta kewajiban pekerja ataupun perusahaan.

"Ini harus dibangun terus, sehingga bisa terjaga kondusifitas dunia usaha di daerah. Sebab pertumbuhan ekonomi di Lampung pada triwulan I 2025 sebesar 5,47 persen atau mengalami pertumbuhan 3,30 persen dan menjadi laju pertumbuhan tertinggi dalam lima tahun ini, sehingga sektor ketenagakerjaan harus dijaga," katanya.

Ia melanjutkan dalam mencegah banyaknya kasus PHK, pemerintah pusat juga tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengatasi persoalan terkait ketenagakerjaan.

"Satgas PHK di daerah juga nanti akan dibuat untuk penanganan pekerja yang terkena PHK. Akan tetapi pemerintah daerah sudah terlebih dahulu menangani kasus ini, dan memang di Lampung tidak terlalu banyak masalah PHK seperti daerah lain," tambahnya.

Ia mengharapkan Satgas PHK dapat bekerja lebih efektif, lebih fokus, dan lebih cepat dalam menangani kasus PHK pekerja.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada 2024 telah ada 33 kasus perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan 30 kasus akibat PHK, 3 kasus menuntut pemberian hak, dan hasil dari mediasi 19 kasus dilakukan perjanjian bersama, 13 kasus dalam anjuran dan 1 kasus dalam proses.

Sedangkan data penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama periode 2020-2023, meliputi jumlah kasus perselisihan hubungan industrial di 2020 sebanyak 21 kasus, dengan jenis perselisihan PHK sebanyak 16 kasus, dan 7 kasus menuntut hak, dan hasil mediasi perjanjian bersama ada 19 kasus dan dalam anjuran 7 kasus.

Pada 2021 jumlah kasus perselisihan hubungan industrial ada 19 kasus dimana 15 kasus adalah PHK dan 4 kasus hak, untuk hasil mediasi 9 kasus melakukan perjanjian bersama dan 6 kasus dengan anjuran. Kemudian di 2022 kasus perselisihan hubungan industrial ada 34 kasus dengan jenis perselisihan 27 kasus PHK, 7 kasus hak dan hasil mediasi 15 dengan perjanjian bersama dan 19 dengan anjuran.

Selanjutnya pada 2023 jumlah kasus perselisihan hubungan industrial sebanyak 36 kasus, dengan 28 kasus PHK, dan 8 kasus menuntut hak. Dari kasus perselisihan hubungan industrial tersebut hasil mediasi 25 kasus dilakukan perjanjian bersama dan 11 kasus dalam anjuran.