KPK panggil mantan VP Keuangan PT ASDP

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT ASDP,Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KPK panggil mantan VP Keuangan PT ASDP

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemanggilan mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2021, Susilo Prasojo, bertujuan untuk mendalami keuangan perusahaan tersebut.

“Saksi hadir, dan didalami terkait keuangan PT ASDP tahun 2021,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Susilo dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Susilo diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih pada Senin (5/5).

Sementara itu, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.