Tambang ilegal makin berani gunakan alat berat
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan.
Selain menyita alat berat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan timnya juga memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut berada di lokasi saat tim Unit I Subdit IV Tipiter menghentikan aktivitas tambang serta mengamankan alat berat," kata Winardy.
Ia mengatakan penindakan tambang ilegal itu berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/2) mengenai adanya penambangan galian C jenis tanah uruk di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Selanjutnya, tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada aktivitas tambang galian C tanpa izin.
"Setelah diselidiki bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang," kata Winardy.
Di lokasi tambang, polisi juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan menyitanya sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih menyelidiki praktik penambangan tanah uruk ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal karena penambangan yang dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," tambah Winardy.
Selain menyita alat berat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan timnya juga memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut berada di lokasi saat tim Unit I Subdit IV Tipiter menghentikan aktivitas tambang serta mengamankan alat berat," kata Winardy.
Ia mengatakan penindakan tambang ilegal itu berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/2) mengenai adanya penambangan galian C jenis tanah uruk di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Selanjutnya, tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada aktivitas tambang galian C tanpa izin.
"Setelah diselidiki bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang," kata Winardy.
Di lokasi tambang, polisi juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan menyitanya sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih menyelidiki praktik penambangan tanah uruk ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal karena penambangan yang dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," tambah Winardy.