Cemari lingkungaan, usaha peleburan aluminium ditutup

id Segel perusahaan,Perusahaan pencemar lingkungan,Usaha peleburan alumunium,Kabupaten Bekasi,Dinas Lingkungan Hidup

Cemari lingkungaan, usaha peleburan aluminium ditutup

Petugas penyidik lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyerahkan surat penyegelan kepada perwakilan manajemen PT AGT di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel usaha peleburan aluminium yang diyakini telah mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan usaha peleburan aluminium milik PT AGT itu  dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi.

"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu ," katanya di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan penindakan terhadap perusahaan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu oleh aktivitas peleburan aluminium karena menimbulkan asap hingga bau menyengat.

Dasar penindakan lain adalah perusahaan yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86, dan pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.

PT AGT diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan kayu bekas.

"Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha," katanya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum maupun unit usaha sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan.

"Terima kasih, apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang sudah disampaikan. Tentu sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian alam dari kegiatan-kegiatan maupun usaha yang berpotensi merusak lingkungan," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi segel usaha peleburan aluminium cemari lingkungan