Mukomuko (ANTARA) -
Ia menyebutkan, lokasi penemuan bangkai gajah tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1 register 65, atau sekitar 3,5 km dari batas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan, kawasan hutan negara yang menjadi habitat gajah ini telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT BAT.
Melalui Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.529 Tahun 2021 dengan luas konsesi 22.020 hektare. Jenis usaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam.
Secara spesifik dari total luasan konsesi PT BAT, wilayah yang masih dapat disebut hutan hanya 13.968,50 hektare, sisanya sudah habis dikonversi menjadi belukar dan kebun sawit.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan dan otopsi bangkai Gajah Sumatra yang dilaporkan mati di lokasi PT BAT di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari mengatakan BKSDA menerima laporan dari petugas PT BAT yang menemukan bangkai gajah dalam lokasi izin perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) tersebut.