Bawaslu Lampung Selatan lakukan pengawasan intensif kampanye

id Lampung Selatan ,Bawaslu ,Pemilu

Bawaslu Lampung Selatan lakukan pengawasan intensif kampanye

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Khoirul Anam. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Kami juga tetap mengimbau partai politik dan calon legislatif agar bisa mengikuti aturan yang ada, katanya

Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, melakukan pengawasan secara intensif mulai kampanye hari pertama sampai selesai Pemilu 2024, sehingga seluruh calon legislatif dan partai mematuhi aturan yang berlaku.

"Ya, pastinya setiap kegiatan kampanye sejak dimulai sampai selesai kami lakukan pengawasan secara intensif, tim yang di lapangan PKD ataupun Panwascam yang melakukan pengawasan secara melekat," kata Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Khoirul Anam, di Kalianda, Kamis.

Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 itu sudah diatur terkait metode kampanye, apa yang boleh dan dilarang dan berbagai aturan lainnya.

"Kami juga tetap mengimbau partai politik dan calon legislatif agar bisa mengikuti aturan yang ada. Semua sudah tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024," kata dia.

Ia mengatakan, mulai dari pertama kampanye Pemilu 2024, pihaknya masih belum menerima adanya laporan terkait dengan pelanggaran kampanye.

Namun, menurut dia, pihaknya terus melakukan pemantauan lapangan, agar partai politik dan calon legislatif dapat mengikuti peraturan yang berlaku.

Pemilu anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.