Wujudkan pemilu ramah anak di Lampung

id Pemilu ramah anak, Pemprov Lampung, perlindungan anak

Wujudkan pemilu ramah anak di Lampung

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri saat memberi keterangan terkait pengarusutamaan gender serta penerapan pemilu ramah anak. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mengajak semua pihak mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang ramah anak di daerahnya.
 
"Di Lampung saat ini ada kaukus perempuan politik dan parlemen, serta kami bersama-sama sudah berkomitmen terkait mewujudkan pemilu ramah anak disini," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia pun mengajak semua pihak untuk mewujudkan Pemilu 2024 mendatang yang ramah kepada anak, sebab dengan melaksanakan hal tersebut bisa melindungi anak dari eksploitasi. Dan dengan penerapan pemilu ramah anak pun diharapkan bisa mempermudah akses informasi untuk pemilih pemula.

"Terkait pemilu ramah anak ini ada beberapa poin yang harus diperhatikan, seperti dalam kegiatan kampanye tidak boleh melibatkan anak sebagai objek kampanye ataupun ikut serta dalam kegiatan tersebut," katanya.
 
Selanjutnya, dalam pemilu dan Pilkada serentak, anak tidak boleh dijadikan sebagai peserta atau dalam kata lain dengan memasukkan identitas anak ke daftar pemilih.
 
"Diharapkan semua pihak bisa ikut melindungi anak dengan menerapkan pemilu ramah anak. Ini juga bisa menghindari dari kegiatan pelanggaran-pelanggaran pemilu," ucap dia.
 
Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah melakukan deklarasi dan diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
 
Dalam surat edaran Pemilu ramah anak tersebut ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.
 
Poin tersebut meliputi tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, tidak menyalahgunakan ataupun memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih.
 
Kemudian tidak menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan, kecuali perguruan tinggi untuk kepentingan kampanye, tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga sebagai materi kampanye, serta tidak menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta pemilu dan Pemilihan Umum Serentak 2024 dalam bentuk hiburan.

Selanjutnya tidak melibatkan anak sebagai juru kampanye, tidak melibatkan anak untuk memasang dan atau menggunakan atribut kampanye, dan tidak melibatkan anak dalam praktik politik uang.