
Jumlah DPTb hingga September sebanyak 1.234 orang

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan hasil rekapitulasi pemilih tambahan (DPTb) atau pindah memilih dari 15 kabupaten dan kota di provinsi ini hingga September sebanyak 1.234 orang.
"Untuk perinciannya dari 1.234 DPTb ini sebanyak 419 orang pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar berjumlah 815 orang," kata anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto di Bandarlampung, Rabu.
Berdasarkan data tersebut, kata dia, DPTb di Lampung ini tersebar di 202 kecamatan dari 229 di 15 kabupaten/kota di provinsi ini dengan persebaran pemilih pindah masuk ada di 164 desa/kelurahan dan pemilih pindah keluar berada di 488 desa atau kelurahan.
Agus Riyanto menyebutkan pemilih pindah masuk dari yang terdata 419 orang terdiri atas 219 laki-laki dan 200 perempuan. Sementara itu, pemilih pindah keluar dari 815 pemilih meliputi 413 laki-laki dan 402 perempuan.
Menurut Agus, mayoritas alasan para pemilih melakukan pindah memilih karena pekerjaan dan sedang menjalani studi, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Yang harus dipahami bahwa pindah keluar bukan berarti pemilih pindah keluar Lampung, bisa antarkabupaten/kota," katanya.
Ia menjelaskan bahwa DPTb adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), namun karena satu alasan, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal sehingga menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, KPU Lampung menetapkan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 jiwa terdiri atas 3.326.334 laki-laki dan 3.212.794 jiwa perempuan. DPT ini tersebar di 25.825 TPS, 2.640 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
